Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temukan Posko Penyekatan Kosong, Ombudsman Banten: Pelaksanaan PPKM Belum Optimal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 25 Juli 2021, 04:58 WIB
Temukan Posko Penyekatan Kosong, Ombudsman Banten: Pelaksanaan PPKM Belum Optimal
Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 kosong tanpa penjagaan/Repro
rmol news logo Ombudsman Banten menemukan posko penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kosong tanpa penjagaan petugas di wilayah Kota Tangsel.

Padahal kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Agar pelaksanaan PPKM Darurat berjalan baik. Maka, Ombudsman Bantan pada 23-24 Juli melakukan peninjauan lapangan untuk melihat pelaksanaan batas operasi rumah makan, toko kelontong, swalayan serta lainnya.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Tim Ombudsman Banten yang dipimpin Harri Widiarsa didampingi Rizal Nurjaman, terlihat masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa cafe yang masih beroperasi melebihi batas operasional atau pukul 20.00 WIB.

"Diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, itu berarti pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target sehingga perlu diperpanjang. Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkepentingan dan ikut bertanggung jawab sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menekan lonjakan kasus covid 19, khususnya di wilayah kerja kami yaitu Provinsi Banten," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, dalam keterangan resminya yang dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (24/7).

Tak hanya itu, pada saat mengunjungi Pos Penyekatan PPKM di wilayah hukum Polres Tangsel, Tim Ombudsman tidak melihat adanya satu petugas pun yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.

"Tim mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas. Hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya. Itupun dalam keadaan terbuka," ujar Ketua Tim Pengawasan PPKM Kota Tangsel.

Padahal, kata Harri, penyekatan ini sangat penting dalam PPKM darurat ini karena dapat membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA