Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Anggap Ombudsman Salahgunakan Tugas Dan Wewenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 23 Juli 2021, 21:01 WIB
Pakar Hukum Anggap Ombudsman Salahgunakan Tugas Dan Wewenang
Ombudsman Republik Indonesia (ORI)/Net
rmol news logo Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyalahgunakan tugas dan wewenangnya terkait pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Test Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Masalah temuan ORI soal TWK 75 pegawai KPK justru terletak pada cacat prosedur dan penyalahgunaan tugas dan wewenang ORI yang bukan menjadi objek ORI sesuai UU 37/2008,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7).

Guru besar bidang ilmu hukum Universitas Padjadjaran itu mengulas, urusan pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK merupkan keputusan pejabat publik, dimana hal tersebut merupakan objek peradilan Tata Usaha Negara atau TUN.

Disamping itu, lanjutnya, temuan ORI terhadap hasil proses alih status pegawai KPK sejatinya telah selesai lantaran pelaksanaan TWK merupakan pelaksanaan perintah Undang-undang yang dilakukan oleh KPK.

Disisi lain menurut Romli, soal backdate yang dipersoalkan oleh Ombudsman sekalipun benar tentunya tidak serta merta menghapus hasil TWK.

“Karena substansi TWK diikuti seluruh pegawai KPK bukan ditujukan untuk pegawai tertentu saja,” demikian Prof Romli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA