Danramil 0825/16 Glenmore, Kapten Inf Moh Ridho mengatakan, pembubaran itu dilakukan bersama Forpimka. Tindakan ini dilakukan lantaran, seorang warga setempat bernama Muji nekat menggelar hajatan meski telah mengetahui adanya larangan pesta pernikahan di masa PPKM.
Sebelum melakukan pembubaran, Satgas Covid Kecamatan Glenmore telah melakukan sosialisasi kepada warga RT 01 RW 02 Dusun Sugihwaras, Desa Bumiharjo tersebut. Hal itu dilakukan oleh Satgas Desa agar Muji tidak menggelar pesta pernikahan yang berpotensi memicu kerumunan.
Satgas Covid Desa juga telah memberikan penjelasan terkait instruksi Menteri Dalam Negeri yang menyatakan peniadaan resepsi pernikahan selama masa PPKM. Hanya prosesi akad nikah yang bisa dihadiri perwakilan dari kedua mempelai dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Yang bersangkutan Bapak Muji sudah menerima dan mengerti tentang aturan tersebut dan tidak melanjutkan kegiatan resepsi pernikahan hanya akad nikah saja dan disaksikan oleh pihak keluarga," paparnya, Kamis (22/7), dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.
Namun, nyatanya pesta pernikahan tetap dilangsungkan sejak pagi sampai siang. Tim Satgas Covid pun langsung bergerak. Setibanya di lokasi, tim Satgas mendapati terop telah terpasang dan belum dibongkar meski prosesi akad nikah telah usai.
"Koramil 0825/16 bersama tim Gugus Covid kecamatan melaksanakan eksekusi pembongkaran dan di saksikan oleh satgas Desa Bumiharjo," kata Ridho.
Danramil mengimbau melalui pengeras suara kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Glenmore untuk mengindahkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Tidak membuat kegiatan yang dapat memicu terjadinya kerumunan.
"Setelah tenda dibongkar, pemilik hajatan diberikan pengertian secara humanis oleh petugas TNI dari Koramil 0825/16 Glenmore, sehingga bersedia menghentikan acara hajatan," tuturnya.
Pemilik hajatan, Muji, pun mengaku legowo menghentikan pesta demi mencegah kerumunan serta upaya bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau dalam acara ini ada kesalahan kami minta maaf sebesar-besarnya," singkatnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.