Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, pun mengajak semua pihak untuk tidak memusingkan level yang menjadi acuan dalam penerapan PPKM Darurat yang telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 itu.
"Jadi memang, kalau data dua hari lalu kita berada di level empat. Tapi apa pun itu, sudahlah kita enggak usah pake level-level. Lupakan level itu. Yang terpenting penerapan di lapangan," pinta Dance saat menyerahkan bantuan kepada aparat yang bertugas di sejumlah titik di Salatiga, Kamis petang (22/7).
Ia menilai, untuk saat ini jika mengacu pada penerapan PPKM Darurat, level peningkatan kasus Covid-19 di Salatiga akan dilihat per hari. Sehingga ia menghendaki tidak perlu melihat level untuk penerapan pembatasan.
Yang terpenting, tegasnya, penerapan prokes Covid-19 diperketat. Yakni penggunaan masker, menjaga supaya mobilitas tidak terlalu tinggi, dan masih perlunya penyekatan.
Lebih jauh, ia menuturkan, dari sekian deskripsi yang disebutkan dalam Imendagri PPKM Darurat, ia mengklaim sudah dilakukan di Salatiga.
"Di antaranya Rumah Makan boleh makan di tempat dengan ketentuan hanya 30 menit serta jarak yang diatur," paparnya.
"Pada dasarnya, Salatiga akan mengikuti apa yang telah ditentukan dalam Imendagri. Di mana, penerapan PPKM diberlakukan secara level. Dan menyiapkan peran aparat hanya untuk mengontrol di lapangan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.