Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4 Lebih Ketat Dari Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 22 Juli 2021, 22:19 WIB
Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4 Lebih Ketat Dari Pusat
MRT Jakarta/Net
rmol news logo Sektor transportasi umum turut diatur dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Sektor transportasi umum dalam Kepgub itu dibagi menjadi dua.

Pertama adalah ojek baik online maupun pangkalan. Kedua kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa.

Dalam kendaraan umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keputusannya membatasi jumlah penumpang hingga maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan

"Maksimal penumpang 50 persen dari kepasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (22/7).

Aturan yang dibuat Anies ini rupanya lebih ketat daripada aturan yang sama yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Dalam Inmendagri 22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kendaraan.

Perbedaan PPKM darurat dan PPKM Level 4 nampak dari aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal hingga jam operasional tempat usaha.

Sementara untuk Sektor non esensial 100 persen masih diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Untuk sektor esensial keuangan dan pelayanan masyarakat diizinkan bekerja dari Kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen dan perkantoran WFO sebesar 25 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal diantaranya kesehatan dan keamanan serta transportasi diizinkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA