Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPKH Dan Lazisnu Salurkan Daging Sapi Yang Sudah Diolah Ke 840 Titik Seluruh Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 22 Juli 2021, 16:40 WIB
BPKH Dan Lazisnu Salurkan Daging Sapi Yang Sudah Diolah Ke 840 Titik Seluruh Indonesia
Penyaluran daging kurban BPKH dan Lazisnu/Net
rmol news logo Badan Pengeloala Keuangan Haji (BPKH) RI melalui Program Kemaslahatan BPKH Berkah Kurban 1442 H, menyalurkan hewan kurban sebanyak 1.000 ekor sapi yang tersebar di lebih dari 840 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia, pada momentum Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Sebagai Mitra Kemaslahatan BPKH RI, NU Care-Lembaga Amil Zakat Infak Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) menyalurkan 290 sapi yang didistribusikan kepada 43.500 KK atau 174.000 jiwa sebagai penerima manfaat, di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), daerah terdampak bencana alam serta wilayah zona merah Covid-19.

Ketua NU Care-Lazisnu, M. Wahib Emha mengatakan bahwa sapi yang dikelola oleh NU Care-Lazisnu dari program Berkah Kurban BPKH juga disalurkan dalam bentuk daging olahan siap santap seperti kornet dan produk olahan lain.

"Daging kurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk seperti kornet, rendang siap santap, abon, juga daging beku yang higienis, sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, juga wilayah terdampak bencana, dan yang berada di zona merah Covid-19. Masyarakat rentan juga kaum difabel turut menerima," kata Wahib, Rabu (21/7).

Wahib juga menjelaskan, mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No. 16/2021 agar tidak melakukan penyembelihan hewan pada 10 Zulhijah (20 Juli 2021), maka penyembelihan dilaksanakan pada hari Tasyrik (21-23 Juli) di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH).

"Dalam pelaksanakan pemotongan di lokasi zona merah, telah dilengkapi surat izin dari petugas," imbuhnya.

Sementara Kepala BPKH RI, Anggito Abimanyu, menyampaikan Program Kemaslahatan BPKH Berkah Kurban 1442 H sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No. 5/2018 tentang pelaksanaan UU 34/2014, mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No. 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

"Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, serta sosial-keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel," jelas Abimanyu dalam keterangan tertulis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA