Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasrah PPKM Darurat Diperpanjang, PHRI Lampung: Kita Sudah Babak Belur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 21 Juli 2021, 14:44 WIB
Pasrah PPKM Darurat Diperpanjang, PHRI Lampung: Kita Sudah Babak Belur
Sekretaris PHRI Lampung, Friandi Indrawan/Ist
rmol news logo Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung mengaku hanya bisa pasrah dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sekarang berubah menjadi PPKM level 4.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kita enggak patuh ya tidak bisa, kalau kita mah sudah babak belur ini. Teman-teman daerah sudah pasrah menyerahkan nasib karyawan sama pemerintah," kata Sekretaris PHRI Lampung, Friandi Indrawan, Rabu (21/7), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurutnya, saat ini PHRI Lampung tengah hancur-hancurnya. Bisa bertahan saat perpanjangan PPKM saja sudah bersyukur.

"Kita ikutlah, mau diapain juga. Artinya ini kondisi yang sulit untuk kita, ini juga kan bukan hanya keputusan pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat. Jadi pemerintah kota dan provinsi ngikut," ujarnya.

Pemerintah Pusat telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung diperpanjang. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo secara virtual.

Kebijakan PPKM Darurat ini dilaksanakan untuk menurunkan kasus Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat dirawat di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar pelayanan kritis lainnya tidak terancam nyawanya.

"Namun alhamdulillah setelah dilakukan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Jika tren kasus mengatakan penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi, Selasa (20/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA