Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Patuhi Instruksi Jokowi, Pemkab Malang Tak Lagi Gunakan PPKM Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 21 Juli 2021, 08:25 WIB
Patuhi Instruksi Jokowi, Pemkab Malang Tak Lagi Gunakan PPKM Darurat
Bupati Malang, HM Sanusi beserta jajarannya saat Rakor virtual dengan Presiden Joko Widodo/Ist
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Malang tak akan lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, usai menggelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, Selasa (20/7).

"Istilah PPKM Darurat atau PPKM Mikro nantinya akan ditiadakan. Sebab menurut beberapa pemimpin daerah, kalau menggunakan sebutan 'PPKM Darurat', itu seolah-olah keadaannya gawat sekali. Jadi nanti diganti berdasarkan level yang terpapar Covid-19 di daerahnya masing-masing," ungkap Wahyu, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Lanjut Wahyu, soal istilah yang akan digunakan sebagai pengganti PPKM Darurat, Pemkab Malang akan menyampaikannya dalam beberapa hari ke depan dengan melihat level penyebaran Covid-19.

"Kita ini kan masuk wilayah aglomerasi, yang berdampingan dengan Kota Malang dan Kota Batu. Sehingga perlu memantau secara menyeluruh. Nanti baru penetapan levelnya akan disampaikan. Kemungkinan beberapa hari ke depan," tuturnya.

Saat ini, kata wahyu, wilayah Kabupaten Malang menunjukkan perkembangan yang signifikan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

"Hingga saat ini, Kabupaten Malang zona merah, bukan zona hitam. Sosialisasi Prokes (protokol kesehatan) dan percepatan program vaksinasi tetap kita jalankan dan gencarkan. Untuk itu kami imbau, kepada masyarakat Kabupaten Malang, jangan melonggarkan prokesnya," tegasnya.

Dalam Rakor dengan Presiden Joko Widodo, Pemkab Malang dipimpin langsung oleh Bupati Malang, HM Sanusi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA