Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Produk HPTL Butuh Aturan Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 20 Juli 2021, 11:16 WIB
Produk HPTL Butuh Aturan Khusus
Ilustrasi rokok elektrik/Net
rmol news logo Konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia masih belum mendapatkan perlindungan secara regulasi. Padahal, angka penggunanya sudah mencapai 2,2 juta jiwa.

Untuk itu, aturan khusus yang mengatur produk seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus diperlukan, demi memberi perlindungan terhadap konsumen dan publik serta membantu pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok.

Begitu tegas Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri yang sempat disampaikan dalam diskusi daring Asia Harm Reduction Forum (AHRF) 2021 beberapa waktu lalu.

“Peraturan produk HPTL belum ada kepastian dan belum diatur secara jelas di Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/7).

Adapun aturan yang terkait produk ini baru berupa pengenaan tarif cukai HPTL sebesar 57 persen yang tergolong tinggi.

Menurut Johan, peraturan tersebut belum merepresentasikan risiko produk HPTL yang berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, baik dari dalam dan luar negeri, telah terbukti lebih rendah risiko dibandingkan rokok.

“Besaran tarif cukai seharusnya sebanding dengan risiko produknya, AVI mendorong lebih banyak penelitian lokal tentang produk HPTL,” harapnya.

Menurutnya, regulasi yang berdasarkan riset akan meluruskan opini yang keliru mengenai produk HPTL di publik. Produk ini masih dianggap sama berbahayanya dengan rokok. Bahkan ada yang menilai produk ini jauh lebih berbahaya dari rokok.

“Itu tidak benar. Konsumen juga belum mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk HPTL yang mereka konsumsi,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA