Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusri Usman Sayangkan DLHK Riau Tak Beri Hasil Pertemuan Bahas Limbah Blok Rokan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 14 Juli 2021, 20:30 WIB
Yusri Usman Sayangkan DLHK Riau Tak Beri Hasil Pertemuan Bahas Limbah Blok Rokan
Ketua Dewan Penasehat LPPHI Yusri Usman/Net
rmol news logo Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Dian Citra tak kunjung memberikan keterangan kepada Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI).

Ketua Dewan Penasehat LPPHI Yusri Usman mengatakan, sejak ditanyakan pada Selasa (13/7/2021) pagi, hingga Rabu (14/7/2021) petang, tidak ada sepotong keterangan pun dari Dian Citra.

Pertanyaan Yusri itu terkait pertemuan daring antara KLHK, CPI, SKK Migas dan DLHK Riau pada Senin (12/7) jam 09.00 WIB.

Yusri menceritakan, ia mengaku kesulitan saat berusaha mengkonfirmasi ke Dian Citra terkait adanya acara zoom meeting yang diprakarsai oleh Dirjen PLSB3 KLHK yang melibatkan SKK Migas, PT CPI dan Dinas LHK Propinsi Riau.

"Bisakah kami dapat informasi hasil zoom meeting terkait masih banyak limbah TTM di Blok Rokan, sesuai berita acara tanggal 10 Juni 2021 antara PT CPI dengan DLHK Provinsi Riau dan SKK Migas Perwakilan Sumbagut," ungkap Yusri menirukan pertanyaannya kepada Dian Citra Selasa pagi.

Menerima adanya pertanyaan itu, Dian Citra sempat memberikan jawaban dengan beralasan meminta izin kepada pimpinanya untuk memberikan keterangan.

"Terkait data untuk publikasi dapat diberikan sesuai ijin atau arahan dari pimpinan dulu. Akan saya teruskan pada pimpinan dulu ya. Nanti akan dikabari arahannya seperti apa," tulis Dian Citra kepada Yusri melalui pesan Whatsapp, Selasa pagi (13/7).

"Segera saya berikan data dimaksud sesuai arahan pak kadis atau kabid. Mohon dimaklumi ya pak. Karena saya baru di pengaduan. Supaya tidak salah secara prosedur," sambung Dian Citra lagi melalui pesan Whatsapp itu.

Dijelaskan Yusri, menurut keterangan yang ia peroleh wartawan, undangan pertemuan daring zoom meeting itu datang dari Dirjen PSLB3 KLHK bernama Vivien.

Namun hingga saat ini belum diketahui kepastiannya lantaran tidak ada keterangan apa pun dari Dian Citra.

Selain itu juga diperoleh informasi bahwa acara zoom meeting Senin kemaren dilaksanakan oleh Dirjen PSLB3 KLHK.

Dalam acara itu dihadiri oeh beberapa pihak diantaranya: PT CPI, Gakkum KLHK, Direktur Pencemaran Air, Direktur Limbah B3, SKK Migas, Staf khusus Menteri LHK dua orang dan dari DLHK Provinsi Riau.

Terkait sikap Dian Citra tersebut, Yusri Usman mengatakan meskipun Kasi Sengketa dan Pengaduan DLHK tidak berani menyatakan apa yang dibahas dan kesimpulan zoom meeting itu, namun pihaknya sudah menduga adalah langkah koordinasi dalam menghadapi gugatan LPPHI.

"Bagi kami sih sah-sah saja mereka berkordinasi dalam menghadapi gugatan itu," ungkap Yusri.

Namun, kata Yusri, yang terpenting Tim Hukum LPPHI sudah sangat banyak memiliki fakta-fakta lapangan bahwa limbah TTM di Blok Rokan masih banyak.

"Setidak-tidaknya 237 korban limbah yang sudah melapor ke DLHK. Semua itu sudah terekam dalam berita acara tanggal 10 Juni 2021 antara PT CPI dengan DLHK Provinsi Riau dan SKK Migas Perwakilan Sumbagut," ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, masing-masing tergugat punya peran masing-masing tarhadap pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup dan peraturan turunannnya serta peraturan lain nya.

"Ada yang melanggar, ada yang lalai dan membiarkan pelanggaran terjadi dan ada yang mengukuhkan pelanggaran. Bahkan ada juga yang punya kewenangan untuk menindak tetapi tidak dilaksanakan, sehingga fakta pelanggaran itu di lapangan semakin sempurna adanya," ungkap Yusri.

Padahal, kata Yusri, masing-masing pihak oleh negara sudah diberikan kewenangan dengan perangkat Undang Undang dan peraturan turunan untuk mencegah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat limbah TTM itu.

"Namun kenapa mereka tidak menjalankan perintah UU secara konsekwen dan bertanggugnjawab? Itu lah yang menjadi persoalan serius dari gugatan tersebut," ulas Yusri.

Sebelumnya, LPPHI telah memberikan kuasa kepada Tim Hukum LPPHI untuk mengajukan gugatan terhadap PT CPI, SKK Migas, Menter LHK, dan Pemprov Riau.

Tim hukum itu terdiri dari tujuh pengacara yang diketuai Josua Hutauruk SH.

Tak hanya itu, untuk menambah masukan dan saran bagi Tim Hukum itu, LPPHI juga telah menunjuk Dr. Augustinus Hutajulu, S.H., C.N., M.Hum., sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA