Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama PPKM Darurat, Anak Buah Anies Sudah Terbitkan 400 Ribu STRP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 13 Juli 2021, 20:04 WIB
Selama PPKM Darurat, Anak Buah Anies Sudah Terbitkan 400 Ribu STRP
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra/Net
rmol news logo Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, hingga hari ini Selasa (13/7) pengajuan STRP tembus 42.000 permohonan.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menuturkan, rata-rata 1 permohonan diajukan untuk 10 pegawai.

"Jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400.000-an," ungkap Benny, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Menurut Benni tidak semua STRP mendapat persetujuan. Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan nomor induk berusaha atau NIB.

"Yang ditolak sekitar 14 ribuan," tandasnya.

Adapun mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses website https://jakevo. jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengupload, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

STRP tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA