Begitu yang dikatakan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyinggung perihal kebijakan PPKM yang mengecualikan angkutan logistik.
"Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,†ucap Djoko kepada wartawan, Senin (12/7).
Menurutnya, di masa PPKM Darurat ini bukan berarti lalu lintas kendaraan truk
over dimension over load (ODOL) berseliweran di jalan dan melakukan pelanggaran ketentuan batas muatan.
"Pelanggaran ini akan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan, sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat, dan pada akhirnya kelancaran distribusi logistik nasional terdampak,†urainya.
Di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih. Maka, Djoko menduga banyak armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat izin berkala secara resmi.
"Pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih. Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.