Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Truk Over Muatan Wara-wiri Saat PPKM Darurat, Aparat Hukum Wajib Bertindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 13 Juli 2021, 01:38 WIB
Truk Over Muatan Wara-wiri Saat PPKM Darurat, Aparat Hukum Wajib Bertindak
Ilustrasi truk dengan muatan melebihi kepasitas/Net
rmol news logo Selama PPKM Darurat, angkutan logistik harus mendapat prioritas. Namun bukan berarti menolerir angkutan muatan berlebihan dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang dikatakan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyinggung perihal kebijakan PPKM yang mengecualikan angkutan logistik.

"Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ucap Djoko kepada wartawan, Senin (12/7).

Menurutnya, di masa PPKM Darurat ini bukan berarti lalu lintas kendaraan truk over dimension over load (ODOL) berseliweran di jalan dan melakukan pelanggaran ketentuan batas muatan.

"Pelanggaran ini akan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan, sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat, dan pada akhirnya kelancaran distribusi logistik nasional terdampak,” urainya.

Di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih. Maka, Djoko menduga banyak armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat izin berkala secara resmi.

"Pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih. Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA