Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Silarutahmi Dengan Pejabat Kemenko Polhukam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 09 Juli 2021, 19:40 WIB
Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Silarutahmi Dengan Pejabat Kemenko Polhukam
Panitia pembangunan masjid At Tabayyun silaturahmi dengan pejabat Kementrian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) secara virtual/Ist
rmol news logo Panitia pembangunan masjid At Tabayyun silaturahmi dengan pejabat Kementrian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) secara virtual, pada Jumat (9/7).

Dalam pembukaan diskusi, salah satu panitia pembangunan masjid At Tabayyun, Taman Vila Meruya (TVM), Marah Sakti Siregar menyampaikan, selama penerapan PPKM Darurat, masjid At Tabayyun sementara meniadakan kegiatan shalat jumat dan kajian rutin mingguan. Penutupan akan berlangsung hingga Pemerintah mengakhiri PPKM Darurat.

"Tapi untuk salat rawatib lima waktu, Tenda (masjid At Tabayyun) tetap dibuka. Warga TVM yang mengikuti ibadah hanya boleh mengisi 10 persen dari kapasitas Tenda  At Tabayyun," ungkap Marah Sakti Siregar.  

Dalam silaturahmi dan diskusi bertajuk "Kesatuan Bangsa" ini, pejabat Kemenko Polhukam dipimpin oleh Janedjri M Gaffar, Deputi VI Bidkoor Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam. Pada kesempatan Itu Janedjri menyajikan topik  diskusi "Mencermati Situasi  Indonesia dalam perspektif Kesatuan Bangsa".

Sementara, pihak Masjid At Tabayyun dipimpin Irjen (purn) DR Burhanuddin Andi, mantan Kapolda Sulsel yang menjadi Ketua RW di komplek perumahan TVM.  

Ikut dalam silaturahim dari Kemenko Polhukam, antaranya Imam  Marsudi, Puja Laksana, ILoyd Tangka, Johanna Novita, dan Toma Amrah. Sedangkan dari pihak Masjid At Tabayyun, selain Irjen Burhanudin, Marah Sakti, juga ikut memberi pandangan Ilham Bintang, Ending Ridwan, Refly, dan Andrie Suyatman.

Dalam acara itu Marah Sakti juga menceritakan rencana pembangunan Masjid At Tabayyun yang akan dimulai bulan Agustus mendatang.  

"Ya, kita menghormati proses hukum di PTUN yang menyidangkan gugatan 10 warga yang menentang. Proses PTUN tetap berjalan, dan itu tidak ada hubungannya dengan pembangunan masjid yang sudah lengkap izinnya,"ungkap Marah Sakti.  

Ada 3 pihak tergugat di PTUN. Pertama, Pemprov DKI. Sedangkan pihak Masjid At Tabayyun dan Tim Hukum MUI mengajukan diri sebagai Tergugat II dan III Intervensi. Burnanuddin Andi menambahkan, sebagai Ketua RW di komplek TVM, dia mengikuti seluruh proses yang ditempuh oleh Panitia Masjid,dari awal.

"Semua on the track, sudah sesuai prosedur," katanya.

Janedjri M Gaffar dan Imam Marsudi merasa puas dengan penjelasan Marah Sakti Siregar dan Burhan Andi dan semua pihak dari Masjid At Tabayyun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA