Hal tersebut diungkapkan Anies melalui video yang direkamnya di dalam mobil usai melakukan inspeksi ke sejumlah perkantoran di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
"Pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," kata Anies seperti dikutip Redaksi melalui Instagram, Selasa (6/7).
Atas pelanggaran tersebut, Anies pun langsung menjatuhi sanksi sesuai aturan yang disepakati dan meminta perusahaan memulangkan karyawannya.
"Ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu ketika memberikan sanksi bukan untuk kepuasan hati, tapi untuk menegakkan aturan," tegas Anies.
Kepada seluruh pimpinan perusahaan, Anies meminta untuk mengambil tanggung jawab dan jangan membiarkan karyawannya dalam bahaya sementara para bos justru menyelamatkan diri.
"Jangan pemiliknya berlindung di rumah isolasi, sebuah langkah yang benar. Tapi pekerjanya disuruh berangkat setiap hari dan mengambil risiko. Itu adalah pemilik pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," tegas Anies lagi.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial diwajibkan 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Sayang, masih saja ada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan mereka di kantor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: