Aturan pembatasan tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 259/2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka PPKM Darurat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pembatasan tersebut meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Tidak hanya dalama aturan yang diteken Syafrin itu juga mengatur pembatasan waktu operasional.
Selanjutnya pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki.
"Serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," jelas Syafrin seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (5/7).
Syafrin juga menjelaskan bahwa untuk pergerakan orang dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
Lebih detailnya, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:
Transjakarta: 05.00-20.30
Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30 WIB
MRT: 06.00-20.30 WIB
LRT: 05.30-20.00 WIB
Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00
Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30 WIB
KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL
Sementara itu untuk Ojek Online dan Ojek Pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.
Perusahaan aplikasi Ojek Online juga wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: