Berdasarkan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
STRP juga diberlakukan untuk pekerja sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan beberapa lainnya yang masuk kritikal.
Dalam pelaksanaannya, STRP juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, antar jenazah, persalinan, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Mekanisme pengurusan STRP dapat dilakukan lewat website https://jakevo.jakarta.go.id," demikian infografik Pemprov DKI Jakarta, Senin (5/7).
Nantinya, pemohon bisa mengisi form lalu unggah dan submit. Data pemohon selanjutnya diverifikasi oleh UP PMPTSP.
Penerbitan STRP ini dikeluarkan oleh DPMPTSP dan dapat diunduh di https://jakevo jakarta.go.id.
Persyaratan registrasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dalam melakukan perjalanan dinas atau rutinitas kantor wajib menyertakan KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.
Untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan KTP sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna. Adapun saat pengecekan di lapangan, pemohon cukup menunjukkan QR code melalui handphone kepada petugas.
"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," demikian informasi tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: