Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bandara Angkasa Pura II Mulai Berlakukan Syarat Wajib Kartu Vaksin Dan Tes PCR Bagi Penumpang Jawa-Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 05 Juli 2021, 09:33 WIB
Bandara Angkasa Pura II Mulai Berlakukan Syarat Wajib Kartu Vaksin Dan Tes PCR Bagi Penumpang Jawa-Bali
Pusat vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta/Ist
rmol news logo Bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) mulai memberlakukan syarat wajib menyertakan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR negatif bagi penumpang dengan tujuan Jawa-Bali pada hari ini (Senin, 5/7).

Pemberlakukan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 45/2021 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Disebutkan, penumpang pesawat yang melakukan penerbangan Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama stakeholder sebagai persiapan penerapan aturan tersebut secara penuh pada 5 Juli.

Sejak Sabtu (3/7), bandara-bandara AP II juga telah melakukan sosialisasi kepada publik dan calon penumpang terkait ketentuan dalam SE Menhub 45/2021 tersebut.

Agar calon penumpang dapat memenuhi ketentuan protokol kesehatan tersebut, bandara-bandara AP II juga telah mengoperasikan sentra vaksinasi sejak 3 Juli lalu.

"Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam sehari pada Agustus mendatang," jelas Awaluddin, dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Meski begitu, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi akan dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Prosedur Penerbangan Saat PPKM

Awaluddin menuturkan, AP II telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan. Selama PPKM berlangsung, terdapat dua titik checkpoint bagi calon penumpang.

“Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum (khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali)," jelasnya.

Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes.

Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat.

Saat ini, AP II sendiri mengelola total 20 bandara yang berlokasi di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA