, Sabtu (3/7) Ngadino Surip menjelaskan, bahwa LLPT wilayah III berdasarkan surat bernomor 2729/LL3/EP/2021 tentang hasil verifikasi berkas usulan Program Studi (Prodi) baru Universitas Mercu Buana tidak pernah menyebutkan persoalan tata kelola sebagai alasan tidak dipenuhinya rekomendasi permohonan Prodi baru.
"Surat 2729/LL3/EP/2021 menyebutkan pembukaan program profesi insinyur di Universitas Mercu Buana tidak dapat diproses karena dokumen yang dibutuhkan belum lengkap sebagaimana diatur dalam LLDIKTI wilayah III nomor 251/LL3/EP/2021 tertanggal 18 Januari 2021," jelas Ngadino.
Ia memastikan bahwa Universitas Mercu Buana menjalankan tata kelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan akreditasi A yang diberikan kepada Universitas Mercu Buana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: