Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenag Sumsel Wanti-wanti Warga Di Zona Merah Dan Oranye Tidak Shalat Iduladha Di Masjid Dan Lapangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 01 Juli 2021, 14:25 WIB
Kemenag Sumsel Wanti-wanti Warga Di Zona Merah Dan Oranye Tidak Shalat Iduladha Di Masjid Dan Lapangan
Kakanwil Kemenag Sumsel, Mukhlisuddin/Ist
rmol news logo Menjelang hari raya Iduladha 1442 H, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel mengingatkan warga di daerah yang masuk zona merah dan zona oranye untuk tidak melaksanakan shalat Iduladha di masjid ataupun mushala.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2021.

Kakanwil Kemenag Sumsel, Mukhlisuddin mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah, dan Kepala KUA untuk gencar melakukan sosialisasi soal Surat Edaran Menag tersebut.

Dia juga meminta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menjaga koordinasi dan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Menteri Agama menyampaikan, agar daerah yang masuk zona merah dan zona oranye tidak melaksanakan shalat Iduladha di masjid atau mushala serta di lapangan terbuka. Segera koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. Jangan sampai terlena,” pesan Mukhlisuddin dalam kegiatan pendistribusian blanko ijazah madrasah, di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis (1/7).

Terkait kegiatan pendistribusian blanko ijazah siswa madrasah, ia mengingatkan, Kemenag Kabupaten/Kota melakukan monitor terhadap penggunaan dan penulisan blanko ijazah. Sehingga tidak terjadi kesalahan dan menimbulkan permasalahan.

“Jangan sampai ada yang salah, jangan sampai bermasalah, terlebih lagi jangan sampai ada pungutan. Mari kita jaga marwah Kementerian Agama. Pedomani dengan benar Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah dan Sertifikat hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2020/2021,” tegas Mukhlisuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA