Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ngeyel Langgar Prokes, 57 Tempat Usaha Di Jakarta Disetop

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 29 Juni 2021, 15:39 WIB
Ngeyel Langgar Prokes, 57 Tempat Usaha Di Jakarta Disetop
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyegel kafe yang melanggar ketentuan PPKM mikro di Jakarta/Ist
rmol news logo Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Mikro.

Berdasarkan laporan harian per Senin sore (28/6), telah dilakukan penertiban berupa operasi masker, dan penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, kafe serta perkantoran maupun tempat usaha lainnya.

Sebanyak 57 tempat usaha pun dihentikan sementara lantaran melanggar protokol kesehatan. Selain itu, 1 perkantoran/tempat kerja, dan 13 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara. Dalam penegakan prokes, Satpol PP mengumpulkan denda total Rp 2.750.000.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (29/6).

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi.

Dengan mendaftar secara daring, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes daring.

"Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps," kata Dwi.

Hanya dengan menuliskan “vaksin Covid-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Adapun kategori warga di atas18 tahun yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:

- Warga ber-KTP DKI Jakarta,

- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),

- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA