Berdasarkan laporan harian per Senin sore (28/6), telah dilakukan penertiban berupa operasi masker, dan penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, kafe serta perkantoran maupun tempat usaha lainnya.
Sebanyak 57 tempat usaha pun dihentikan sementara lantaran melanggar protokol kesehatan. Selain itu, 1 perkantoran/tempat kerja, dan 13 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara. Dalam penegakan prokes, Satpol PP mengumpulkan denda total Rp 2.750.000.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (29/6).
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
Dengan mendaftar secara daring, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-
screening tes daring.
"Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi
google maps," kata Dwi.
Hanya dengan menuliskan “vaksin Covid-19â€, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.
Adapun kategori warga di atas18 tahun yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta,
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: