"Menetapkan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," demikian bunyi Kepgub yang diteken Anies pada 21 Juni itu.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJakarta, jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di antaranya kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.
Perusahaan menerapkan
work from home sebesar 75 persen dan
work from office sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Lalu kegiatan restoran/warung makan dan kafe hanya boleh menyediakan tempat paling banyak 25% dari kapasitas pengunjung.
Sementara layanan
dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB serta dapat melayani
take away atau delivery sesuai jam operasional restoran.
Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, pengunjung dibatasi hanya 25 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, kegiatan peribadatan diminta kembali dilaksanakan di rumah. Kegiatan pada fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
Kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa untuk ditiadakan.
Kegiatan pada model transportasi, khususnya angkutan umum massal maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: