Hal tersebut dilakukan Bawaslu Lampung melalui rapat koordinasi bersama Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu 15 kabupaten/kota di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Selasa (22/6).
Rapat yang dihadiri oleh anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, adalah untuk membahas cara menginventarisasi barang-barang dugaan pelanggaran selama Pilkada.
"Tadi rapat konsolidasi tata pelaksanaan barang-barang dugaan pelanggaran pemilu 2019, dan Pilkada 2020," kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikahtul Khoiriah, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Ia mencontohkan, barang dugaan pelanggaran pemilu yang dibahas seperti uang, sembako, berkas-berkas, hingga benda pemberian lainnya.
"Kalau yang bentuknya uang atau benda (nilai jual), bakal kita serahkan ke kas negara," tambahnya.
Karena masih proses inventarisasi Khoir, sapaan akrabnya, belum bisa merinci uang dan benda dari dugaan pelanggaran.
"Inventaris sementara, ada uang Rp40 ribu dari dugaan pelanggaran, berkas ribuan lembar, juga sembako. Kita masih identifikasi juga misalnya barang cepat rusak nanti prosesnya bagaimana," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: