Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inventarisasi Barang Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada, Bawaslu Lampung: Masih Kita Identifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 23 Juni 2021, 08:21 WIB
Inventarisasi Barang Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada, Bawaslu Lampung: Masih Kita Identifikasi
Rapat koordinasi KPU Lampung bersama KPU 15 Kabupaten Kota/Ist
rmol news logo Kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2020 di Provinsi Lampung menyisakan berbagai macam barang. Untuk itu pihak Bawaslu Lampung mensosialisasikan cara menginventarisasi barang-barang tersebut.

Hal tersebut dilakukan Bawaslu Lampung melalui rapat koordinasi bersama Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu 15 kabupaten/kota di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Selasa (22/6).

Rapat yang dihadiri oleh anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, adalah untuk membahas cara menginventarisasi barang-barang dugaan pelanggaran selama Pilkada.

"Tadi rapat konsolidasi tata pelaksanaan barang-barang dugaan pelanggaran pemilu 2019, dan Pilkada 2020," kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikahtul Khoiriah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia mencontohkan, barang dugaan pelanggaran pemilu yang dibahas seperti uang, sembako, berkas-berkas, hingga benda pemberian lainnya.

"Kalau yang bentuknya uang atau benda (nilai jual), bakal kita serahkan ke kas negara," tambahnya.

Karena masih proses inventarisasi Khoir, sapaan akrabnya, belum bisa merinci uang dan benda dari dugaan pelanggaran.

"Inventaris sementara, ada uang Rp40 ribu dari dugaan pelanggaran, berkas ribuan lembar, juga sembako. Kita masih identifikasi juga misalnya barang cepat rusak nanti prosesnya bagaimana," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA