"Kita tahu banyak kasus korupsi terungkap berasal dari pengaduan masyarakat. Sehingga, setiap pengaduan apalagi dalam hal ini menyangkut pejabat pemerintah di level Provinisi ataupun Kabupaten tentu boleh ditindaklajuti pihak berwenang," kata Pangeran kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/6).
Lebih lanjut menurut Pangeran, pihak yang diadukan atau diduga terlibat masalah hukum tak perlu marah selama merasa yakin dan percaya diri memang tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan.
Akan tetapi, selaku Wakil Ketua Komisi III Ia tetap meminta prinsip-prinsip transparansi dalam penegakan hukum harus ditegakkan.
"Namun bila benar ditindaklanjuti maka prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dilaksanakan. Pun begitu dengan pihak yang diadukan juga harus kooperatif dengan proses hukum yang berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa untuk meminta agar Kajati Riau segera menangkap Gubenur Riau Syamsuar.
Dalam orasinya, koordinator unjuk rasa Al-Qudri menerangkan bahwa Kejati Riau dinilai lamban menyelesaikan pengusutan Dugaan Korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.
"Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.