Akan tetapi, menurut Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, dari 18 gerai bakso, pajak yang disetor rata-rata Rp 130 juta per bulan. Padahal diperkirakan pajaknya hingga Rp 400 juta per bulan.
"Bakso Sony itu tidak mau menggunakan tapping box. Dia bayar hanya Rp 130 juta, padahal perkiraan sampai Rp 400 juta," jelas Yanwardi, Senin (21/6), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Ditambahkan Yanwardi, jika pemilik Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony bersedia menandatangani pakta integritas, maka 6 gerai bakso yang telah disegel akan segera dibuka.
"Kalau dia siap mendatangani pakta integritas ya akan kita buka," ujarnya.
Sementara, Inspektur Kota Bandarlampung, M Umar mengatakan, tidak menutup kemungkinan tim akan menyegel semua gerai Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony jika tidak segera menyelesaikan permasalahannya.
"Jika tidak ditaati maka bisa saja kita tutup semua gerainya, sampai dia menaati aturan. Aturan itu berlaku untuk semua. Mungkin saat ini Bakso Sony masih mempelajari berkas, jadi kita masih menunggu," jelasnya.
Di sisi lain, salah satu kasir Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony di Jalan Rabu Dibalau, Angga, mengaku pihaknya telah memasang tapping box sejak awal buka.
"Sejak awal kita pakai kok mesin tapping box. Kalau masalah ada mesin lain, saya tidak tahu," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: