Dinkes DKI pun memberikan kesempatan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta maupun non KTP DKI Jakarta untuk vaksinasi di setiap fasilitas kesehatan.
Tidak hanya itu, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengikuti vaksinasi dengan sejumlah ketentuan.
Diantaranya berprofesi sebagai guru, dosen, tenaga kependidikan atau penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal dan non-formal.
Selanjutnya lansia di atas 60 tahun, tinggal dalam RT/RW rentan dan memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA.
Proses pengurusan SKTT / KTP WNA dapat dilihat di silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id
"Vaksinasi sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (18/6).
Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan fitur daftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dan situs resmi Jakarta Tanggap Covid-19 yakni corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
Tujuannya, untuk memberikan kemudahan warga dalam mengikuti vaksinasi Covid-19,
Setelah melakukan pendaftaran vaksinasi melalui aplikasi JAKI tersebut, warga akan mendapat jadwal vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya, calon penerima vaksin akan diarahkan untuk melakukan pre-screening secara mandiri yang berisi beberapa pertanyaan seputar kondisi kesehatan calon penerima vaksin.
Langkah itu dilaukan untuk mengetahui apakah calon penerima vaksin dinyatakan aman melakukan vaksinasi Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: