Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Minta Pengelola Gedung Di Jakarta Tegas Atur Kawasan Larangan Merokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 18 Juni 2021, 00:57 WIB
Anies Minta Pengelola Gedung Di Jakarta Tegas Atur Kawasan Larangan Merokok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat serius dalam melindungi masyarakat ibu kota dari bahaya rokok.

Melalui Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang merokok, Anies meminta pengelola gedung untuk melakukan tiga hal.

Pertama, Anies meminta pengelola gedung memasang tanda larangan merokok pada tiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang.

"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok," kata Anies dalam Sergub yang diteken tanggal 9 Juni lalu.

Dalam Laporan dari Kantor Berita RMOLJakarta, pengelola gedung diminta untuk tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

Terakhir, pengelola gedung diminta tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor), maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," demikian Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA