"Ini merupakan gambaran keprihatinan kita bersama," kata Anang kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/6).
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berpendapat, upaya menanggulangi kejahatan terkait penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelapnya memang tidak bisa dilakukan hanya oleh Polri maupun BNN saja.
"Harus didukung oleh penegak hukum lainnya dan pengemban fungsi rehabilitasi seperti Kemenkes, Kemensos serta Kemendagri yang membawahi rumah sakit daerah," tekan dia.
Disisi lain, pensiunan jenderal bintang tiga Polri ini meminta agar aparat penegak hukum harus represif terhadap pengedar, namun humanis terhadap penyalahguna narkotika dengan mengutamakan langkah rehabilitatif yang menggandeng Kemenkes sebagai pelaksana eksekusi putusan atau penetapan hakim.
Pasalnya, kata Anang, Menkes dalam hal ini ditujuk sebagai Menteri yang membidangi masalah narkotika sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahguna.
"Itu sebabnya Polri harus mengandeng Kemenkes dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang nota bene penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika yang bersifat kambuhan," demikian Anang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: