Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Aksi Teatrikal, Massa KPMPP Minta Bareskrim Polri Proses Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 17 Juni 2021, 17:57 WIB
Gelar Aksi Teatrikal, Massa KPMPP Minta Bareskrim Polri Proses Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat
Aksi Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pendidikan (KPMPP) soal dugaan jual beli ijazah di Bareskrim Polri/Net
rmol news logo Desakan pengungkapan kasus dugaan jual beli ijazah Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang disuarakan massa dari Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pendidikan (KPMPP).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bahkan massa dari KPMPP sempat menggelar aksi teatrikal pendaftaran pembuatan ijazah palsu di depan Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/6). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk sindiran kepada Cik Ujang yang diduga terlibat dugaan jual beli ijazah.

Saat aksi, massa turut membentangkan spanduk bergambar Bupati Lahat, Cik Ujang mengenakan peci hitam. Spanduk tersebut juga dibubuhi tulisan tuntutan massa untuk memproses ijazah Cik Ujang.

“Tanpa rasa malu, Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang menggunakan gelar sarjana tanpa melalui proses kuliah. Sungguh telah menginjak-nginjak martabat perguruan tinggi di negeri ini,” ujar orator.

Sebelum menggelar aksi, massa juga telah melaporkan dugaan gelar sarjana palsu itu ke Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemendikbud dalam surat bernomor 461/E2/TU/2020.

Menurut KPMPP, kasus dugaan jual beli ijazah tak bisa dibiarkan. Bareskrim Polri pun diminta menindaklanjuti kasus tersebut, terlebih pihak Kemindikbud sudah menyatakan bahwa Ijazah Cik Ujang tidak sah.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Segera tersangkakan Cik Ujang karena gelar palsu tanpa proses kuliah sesuai surat keputusan Kemendikbud. Polri, selamatkanlah pendidikan Indonesia dari praktik jual beli ijazah dan penggunaan gelar palsu,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA