Hal ini diketahui usai dua orang calon kepala desa (cakades) yang gugur dalam Pilkades serentak tersebut mengadu ke DPRD Kabupaten Probolinggo.
Mereka adalah Sawar, cakades nomor urut 3 dari Desa Taman Kecamatan Krucil. Kemudian Saneman, cakades yang juga nomor urut 3, dari Desa Jatiadi Kecamatan Gending.
Mereka datang bersama kuasanya dan beberapa perwakilan dari organisasi masyarakat (Ormas). Mereka menduga ada kejanggalan pada saat pilkades berlangsung. Kejanggalan itu dianggap merugikan keduanya.
Mustofa, selaku kuasa dari kedua calon kades tersebut mengatakan, ada tiga poin utama yang disampaikan kepada anggota Dewan saat itu. Pertama aturan sah dan tidak sahnya surat suara, di mana di masing-masing TPS berbeda.
Menurut Mustofa, perbedaan itu disebabkan karena pada perbup tentang pilkades 2021 hanya dijelaskan bagaimana surat suara yang sah saja. Sementara contoh surat suara yang tidak sah, tidak dijelaskan.
"Ini yang jelas sudah merugikan calon kades ini," tegasnya seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/6).
Lalu berita acara, saat pemilihan berlangsung, berapa jumlah pencoblos yang hadir, dan pencoblos yang tidak hadir, dan berita acara penetapan sebagai calon. Sampai saat ini, kliennya tidak pernah mendapatkan berita acara tersebut.
"Termasuk berita acara perolehan suara," tutur Mustofa.
Sementara itu, Sawar bercerita kalau di desanya ada 512 warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum terdaftar di DPT. Dugaan kecurangan lainnya adalah adanya surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu sebelum dicoblos oleh orang yang akan memberikan suaranya.
"Juga ada BPD (Badan Permusyawaratan Desa, Red) yang jadi Panitia," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, pihaknya sudah menampung aspirasi dari kedua cakades tersebut. Dengan cara menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dari panitia pilkades Kabupaten.
"Terkait permintaan berita acara, panitia pilkades siap memberikan," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: