Demikian disampaikan Humaidi Rahman, mewakili Komunitas Sepeda Muhammadiyah (GowesMU) melalui keterangan yang diterima Redaksi, Kamis (17/6).
Humaidi berharap jalur sepeda yang sudah disediakan Pemprov DKI Jakarta dapat dimaksimalkan oleh warga ibukota untuk menghindari kemacetan saat melakukan mobilitas.
Selain itu, tambah Humaidi, jalan raya bukan hanya untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor saja. Pejalan kaki dan pesepeda juga berhak menggunakannya.
Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (2) yang mengatur: Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Merujuk undang-undang tersebut, sudah tepat jika Pemprov DKI kemudian menyediakan jalur sepeda dengan pembatas. Karena hal ini adalah untuk menjaga keselamatan pengguna sepeda dan demi keberlanjutan integrasi moda transportasi yang ramah lingkungan.
GowesMU pun meminta kepada warga ibukota untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta sebagai kota ramah bersepeda untuk Jakarta Sehat.
"Dan kami meminta agar Pemprov DKI Jakarta terus menambah jalur sepeda yang aman dan nyaman," tutup Humaidi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: