Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rencana PPN Sembako Bakal Tambah Beban Rakyat, DPRD Bandarlampung Minta Pemerintah Mengkaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 15 Juni 2021, 10:56 WIB
Rencana PPN Sembako Bakal Tambah Beban Rakyat, DPRD Bandarlampung Minta Pemerintah Mengkaji Ulang
Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi/RMOLLampung
rmol news logo Rencana pemerintah pusat mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap beberapa barang kebutuhan pokok atau sembako terus menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, pun meminta rencana penerapan PPN sembako ini dikaji ulang.

Pasalnya, rencana yang tertuang dalam draf RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang menghapus pasal soal sembako yang tidak dikenai PPN ini diperkirakan akan memberatkan masyarakat.

"Ini kan masih wacana, kita juga tidak tahu mana yang benar dari pemberitaan, kami meminta pemerintah pusat lebih bijaksana dalam melihat kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19," ucap Wiyadi, Senin (14/6).

Menurutnya, sebelum menerapkan aturan ini, pemerintah pasti akan melihat apakah memungkinkan untuk melakukan penarikan pajak atau tidak.

"Kalau misalnya ditarik pajak, tentu kategori sembako yang seperti apa. Artinya ada klasifikasinya, misalnya beras premium dan beras biasa masa mau ditarik pajak semuanya," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ditambahkan Ketua DPC PDIP Bandarlampung ini, kebijakan ini berlawanan dengan upaya pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota yang terus membagikan beras gratis kepada masyarakat.

Sehingga, ia meminta pemerintah pusat membahas wacana ini bersama DPR RI lebih mendalam.

"Nah dari diskusi pengkajian itu, tentunya DPR membawa aspirasi dari daerah pemilihannya masing-masing. Saya yakin tidak serta merta gegabah lah pemerintah dalam hal membuat kebijakan itu," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA