Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum Pemprov DKI: Gugatan Kepada Masjid At Tabayyun Meruya Sudah Daluwarasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 15 Juni 2021, 08:24 WIB
Tim Hukum Pemprov DKI: Gugatan Kepada Masjid At Tabayyun Meruya Sudah Daluwarasa
Rancangan desain Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat/Ist
rmol news logo Persidangan e-court dalam perkara gugatan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, kembali berlanjut di PTUN DKI Selasa pagi ini (15/6).

Agenda sidang adalah penyampaian tanggapan 10 Penggugat atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II Intervensi yang telah disampaikan pada Selasa lalu, (8/6).

Tim Hukum Pemprov DKI dalam jawaban pekan lalu menilai pernyataan keberatan serta gugatan 10 Ketua RT Taman Villa terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan sudah Daluwarsa.

Keberatan dan Gugatan kepada Gubernur DKI itu terkait penerbitan SK Gubernur DKI No 1021/2020 yang mengizinkan pemanfaatan tanah milik Pemprov untuk pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek tersebut.

Tenggang Waktu

Tim Hukum Pemprov DKI memaparkan, UU Administrasi Pemerintahan (UUAP)  mengatur tenggang waktu untuk mengajukan upaya administrasi keberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 1 undang-undang itu.

Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan/Pejabat Pemerintah. Sedangkan batas tenggang waktu mengajukan gugatan adalah 90 hari setelah menerima Objek Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).

Dalam gugatannya, Penggugat menyebutkan mengetahui objek sengketa pada 19 Januari 2021 dan mengajukan upaya administrasi keberatan pada 17 Februari 2021. Adapun pengajuan gugatan di PTUN pada 30 Maret 2021.

Padahal, Objek Gugatan ditandatangani oleh Tergugat I (Gubernur DKI)  pada 9 Oktober 2020 dan diumumkan di laman resmi Pemprov DKI Jakarta,  www.jdih.jakarta.go.id, pada 14 Oktober 2020.

"Jarak hari antara hari diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan tanggal pengajuan administrasi keberatan pada 17 Februari 2021, adalah jelas lebih dari dua puluh satu hari kerja," tulis Tim Hukum Pemprov DKI yang terdiri atas Yosa S Gumilang, Imron Hasan, Mariem Triasmita, Eko Noviyanto, dan Mindo Simamora.

"Selanjutnya jarak antara hari diumumkan Objek Sengketa tanggal 14 Oktober 2020 dengan pengajuan gugatan ke PTUN pada 30 Maret, adalah jelas lebih dari sembilan puluh hari. Dengan demikian gugatan telah Daluwarsa mengajukan upaya administrasi dan keberatan," sambung Tim Hukum dalam jawaban minggu lalu pada persidangan e-court PTUN.

Berdasar ketentuan Daluawarsa itulah Tim Hukum Pemprov DKI meminta Majelis Hakim PTUN DKI menolak gugatan Penggugat.

"Jangan lagi bicara dalil Penggugat menyangkut Pokok Perkara. Semua  sudah kami terangkan dan patahkan," tegas Mindo Simamora.

Dalam perkara gugatan pembangunan Masjid At Attabayyun di PTUN DKI, selain Tim Hukum Pemprov DKI, minggu lalu Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dari Fayyadh & Partners juga sudah menyampaikan jawaban yang mematahkan dalil 10 Ketua RT TVM yang diwakili Kantor Hukum Hartono & Rekan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, dalam kesempatan shalat Subuh di Tenda At Tabayyun, Selasa (15/6) tadi, mengumumkan soal rencana peletakan batu pertama Masjid At Tabayyun yang kemungkinan akan lebih cepat dari rencana pada Agustus mendatang.

"Desain terbaru masjid sudah selesai. Ini lihat. Keren, kan?" kata wartawan senior itu sambil menunjukkan desain terbaru masjid. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA