Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Cara Kanwil Kemenag Aceh Cegah Antrean Haji Tak Makin Panjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 10 Juni 2021, 10:47 WIB
Ini Cara Kanwil Kemenag Aceh Cegah Antrean Haji Tak Makin Panjang
Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal/RMOLAceh
rmol news logo Pembatalan keberangkatan calon jemaah pada musim Haji 2020 dan 2021 berdampak dengan makin panjangnya antrean untuk menjalankan Rukun Islam ke-5 tersebut.

Nah, agar antrean tak makin panjang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya tegas membatasi waktu bagi calon jemaah haji yang sudah pernah berhaji.

“Aturan pendaftaran haji itu dari dulu sudah dilakukan, misalnya baru bisa mendaftar setelah berusia 12 tahun. Kemudian, ketika jemaah itu pulang haji, dia baru bisa mendaftar kembali 10 tahun kemudian,” terang Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal, dalam acara "Ngobrol Cerita Haji", Rabu (9/6).

Iqbal mengatakan, hal ini dilakukan guna mencegah jemaah haji yang sudah berangkat kemudian mendaftar dan berangkat kembali pada tahun berikutnya. Sehingga calon jemaah haji lainnya tidak kebagian kuota.

Selain itu, Iqbal menambahkan, Aceh belum bisa berpatok pada Qanun No 5 tahun 2020. Karena keberangkatan calon jemaah haji masih berpegang pada kebijakan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

“Qanun ini kan masih dibahas. Qanun itu kan aturan, kalau dulu Perda. Sekarang kan disebutnya Qanun,” ujar Iqbal, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Menurut Iqbal, Qanun itu lebih bersifat peraturan perdaerahan. Tentunya perlu dikoneksikan dengan aturan-aturan nasional.

Hingga saat ini, tambah Iqbal, Aceh belum bisa mengambil kebijakan ataupun keputusan termasuk penambahan kuota jemaah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA