Dalam instruksi Bupati Semarang itu diatur jumlah warga dalam satu acara hajatan sebanyak 20 orang.
"Hal itu sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan tambahan kasus positif baru," kata Bupati saat meninjau rumah singgah pasien Covid-19 di Hotel Garuda, Kopeng, Getasan seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (9/6).
Ngesti Nugraha juga mengimbau warga yang berada di Kecamatan zona merah untuk memperketat protokol kesehatan.
Didampingi Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, Dandim 0714 Letkol Inf Loka Jaya Sembada dan pejabat lainnya, Bupati memastikan kesiapan rumah singgah itu menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Getasan.
Usai peninjauan, Bupati juga mengadakan pertemuan dengan para Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Getasan. Dihadapan para Kades, Bupati juga mengingatkan untuk melarang warganya menggelar kegiatan hajatan yang mengundang banyak tamu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: