Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Kabupaten Semarang Bupati Instruksikan Hajatan Hanya Dihadiri 20 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 10 Juni 2021, 02:19 WIB
Di Kabupaten Semarang Bupati Instruksikan Hajatan Hanya Dihadiri 20 Orang
Bupati Semarang bersama Forkopimda/RMOLJateng
rmol news logo Bupati Semarang Ngesti Nugraha minta para Kepala Desa (Kades) agar mengingatkan warganya mentaati instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 terkait kegiatan hajatan.

Dalam instruksi Bupati Semarang itu diatur jumlah warga dalam satu acara hajatan sebanyak 20 orang.

"Hal itu sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan  tambahan kasus positif baru," kata Bupati saat meninjau rumah singgah pasien Covid-19 di Hotel Garuda, Kopeng, Getasan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (9/6).

Ngesti Nugraha juga mengimbau warga yang berada di Kecamatan zona merah untuk memperketat protokol kesehatan.

Didampingi Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, Dandim 0714 Letkol Inf Loka Jaya Sembada dan pejabat lainnya, Bupati memastikan kesiapan rumah singgah itu menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Getasan.

Usai peninjauan, Bupati juga mengadakan pertemuan dengan para Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Getasan. Dihadapan para Kades, Bupati juga mengingatkan untuk melarang warganya menggelar kegiatan hajatan yang mengundang banyak tamu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA