Atas alasan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menilai kegagalan Telkom dalam mengantisipasi lonjakan pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta berpotensi menimbulkan sebuah diskriminasi.
Menurutnya, kegagalan CPDB mendaftar karena sistem yang tidak memadai menimbulkan kesan diskriminatif. Dia pun menyarankan agar pasal 10 ayat 2 Juknis PPDB 2021 dicabut.
Dengan pencabutan aturan, maka pendaftar yang masuk terakhir akibat terhambat oleh sistem tetap memiliki peluang yang sama dengan yang berhasil masuk terlebih dahulu.
"Selain itu, bisa dilakukan proses pendaftaran ulang mulai dari awal untuk jalur prestasi, namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB,†jelas Teguh seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (9/6).
Lebih jauh, Ombudsman Jakarta Raya juga meminta Disdik memastikan terlebih dahulu kemampuan Telkom dalam melakukan pelayanan pendaftaran di jalur afirmasi bagi siswa menengah dan jalur zonasi.
Sebab menurut Teguh, pendaftaran pada dua jalur tersebut lebih kompleks dibanding jalur prestasi. Pasalnya dua jalur pendaftaran juga berkaitan dengan domisili pendaftar.
Tak hanya itu, Teguh juga meminta Telkom untuk mengaku dari awal jika memang tidak mampu melakukan integrasi sistem pendaftaran dengan Dukcapil dan Sidanira secara dinamis.
"Sehingga Disdik juga dapat mengalokasikan sumber daya manusia dan perbantuan dari OPD lain agar pos-pos pelayanan Disdik tidak menyebabkan kerumunan, menjalankan prokes dan tidak menjadi kluster baru pandemi di Jakarta,†tutup Teguh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: