Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanpa Mochtar Kusumaatmadja, NKRI Telah Tercerai-berai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 08 Juni 2021, 14:53 WIB
Tanpa Mochtar Kusumaatmadja, NKRI Telah Tercerai-berai
Menteri Luar Negeri RI periode 1978-1988, Mochtar Kusumaatmadja/Net
rmol news logo Sumbangsih seorang Mochtar Kusumaatmadja bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangatlah besar. Bahkan tanpanya, NKRI mungkin telah tercerai-berai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Konsep Wawasan Nusantara yang digaungkan oleh Mochtar menjadi sebuah tonggak sejarah bagi Indonesia.

Konsep tersebut berawal dari upaya Mochtar, yang menyadari pentingnya kesatuan bagi negara, untuk menetapkan batas teritorial laut Indonesia melalui Deklarasi Djuanda pada 1957.

Dengan jerih payahnya, maka pada 1982, konsep wawasan nusantara menjadi bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS). Sejak saat itu, bentuk negara kepulauan mulai diakui dan dikenal dunia. Dan sejak saat itu juga, luas NKRI bertambah luas dua kali lipat, tanpa pertumpahan darah.

"Tanpa beliau, negeri kita mungkin telah tercerai-berai, intervensi asing di laut mungkin mencerai-beraikan NKRI," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita.

Berbicara dalam webinar "Mochtar Kusumaatmadja: Kehebatan Akademik & Pahlawan Nasional" yang digelar Fakultas Hukum Unpad pada Selasa (8/6), Romli mengatakan, Mochtar telah banyak menghasilkan konsep-konsep hukum di Indonesia.

Dengan berpulangnya mantan Menteri Luar Negeri era Orde Baru itu pada 6 Juni lalu, Romli mengajak generasi penerus untuk tidak berhenti berpikir dan berjuang.

"Jangan lelah untuk berpikir. Bahwa selesainya Pak Mochtar bukan berarti berhenti berpikir," kata Romli.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya para pakar hukum di Indonesia untuk mengedepankan nilai-nilai dan budaya di Indonesia, dan tidak terpaku pada budaya Barat.  

"Nilai hukum yang perlu kita tegakkan, yang mana Pancasila, UUD, dan NKRI," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA