Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Profesor Romli: Pemerintah Harus Berikan Gelar Pahlawan Nasional Pada Mochtar Kusumaatmadja Tanpa Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 08 Juni 2021, 14:17 WIB
Profesor Romli: Pemerintah Harus Berikan Gelar Pahlawan Nasional Pada Mochtar Kusumaatmadja Tanpa Prosedur
Gurubesar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita/Repro
rmol news logo Gelar pahlawan nasional sudah seharusnya disematkan pada nama Mochar Kusumaatmadja, dengan sumbangsihnya yang begitu besar bagi Indonesia.

Demikian yang ditegaskan oleh Gurubesar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita dalam webinar "Mochtar Kusumaatmadja: Kehebatan Akademik & Pahlawan Nasional" yang digelar Fakultas Hukum Unpad pada Selasa (8/6).

"Tidak perlu diusulkan, tidak perlu diminta, pemerintah harus tahu diri mana yang layak jadi calon (pahlawan nasional) dan mana yang tidak layak," ujarnya.

Mochtar Kusumaatmadja merupakan seorang akademisi dan diplomat ulung asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada Kabinet Pembangunan II dari tahun 1973 hingga 1978. Kemudian menjadi Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III dan IV dari tahun 1978 hingga 1988.

Ia merupakan penggagas konsep Wawasan Nusantara yang menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Konsep tersebut diadopsi dalam UNCLOS 1982.

Romli menyebut, aneh jika dengan sumbangsih Mochtar yang begitu besar, pemerintah tidak memberikan gelar "pahlawan nasional" kepadanya. Terlebih sebagai ahli hukum internasional, Mochar telah banyak memberikan konsep mengenai hukum.

Bagi Romli sendiri, Mochtar merupakan salah satu guru terbaik yang pernah ia miliki.

"Menlu misalnya. Tidak perlu Unpad mengusul-usulkan. Walaupun prosedur memang berbelit-belit, perlu setumpuk syarat dokumen. (Itu) tidak pantas untuk Pak Mochtar," tegasnya.

"Sampaikan pada presiden, berikan gelar tersebut, tanpa prosedur," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA