Terkait dengan hal tersebut, Disdik diminta untuk memberikan kemudahan pada siswa dari kelompok keluarga tidak mampu untuk dapat diterima di sekolah yang mereka inginkan.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan, meminta Disdik tidak terlalu kaku dalam memberlakukan persyaratan untuk jalur afirmasi untuk KETM (Kelompok Ekonomi Tidak Mampu). Sebab, tidak semua warga miskin tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"DKR minta agar Kepala Disdik Jabar membuat diskresi, jangan sampai merugikan orang tua miskin," ujar Roy kepada redaksi, Senin (7/6).
Roy menjelaskan, kriteria miskin semestinya cukup dilihat dari beberapa dokumen pendukung. Misalnya saja, keberadaan KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat - Penerima Bantuan Iuran) dan PIP (Program Indonesia Pintar).
DKR Depok telah mendapatkan pengaduan dari seorang ibu warga miskin yang anaknya, seorang yatim, harus masuk sekolah tahun ini. Ibu tersebut bekerja sebagai pembantu namun namanya tidak tercantum dalam DTKS. Sejauh ini, dokumen formal yang menyatakan dirinya miskin adalah KIS PBI dan PIP.
"Dengan mempertimbangkan kenyataan di lapangan, akan aneh jika dokumen resmi seperti KIS PBI atau PIP tidak diakomodir sebagai persyaratan pengganti bagi KETM yang tak masuk DTKS," lanjutnya.
Di samping meminta keluwesan Disdik dalam memberlakukan syarat formal pendaftaran, DKR juga menuntut agar semua siswa miskin diakomodir di sekolah negeri, sehingga semua biaya ditanggung negara.
"Sebaiknya siswa miskin jangan dibatasi di angka maksimal 20%. Diterima saja semua di sekolah negeri agar mereka dibiayai negara," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: