Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desak Pemblokiran TikTok, Komnas Perlindungan Anak Cirebon: Jadi Pintu Besar Eksploitasi Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 07 Juni 2021, 14:53 WIB
Desak Pemblokiran TikTok, Komnas Perlindungan Anak Cirebon: Jadi Pintu Besar Eksploitasi Anak
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aplikasi TikTok berpotensi merusak adab dan etika anak. Ada banyak konten dewasa yang sangat berbahaya bagi perkembangan mental anak yang masih di bawah umur.

Hal ini ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani, sambil mencontohkan banyak kasus anak-anak usia 5-10 tahun yang menjadi dewasa sebelum waktunya karena menirukan ucapan dan tingkah laku orang dewasa di aplikasi tersebut.

“Tentunya, hal ini membahayakan bagi perkembangan mental generasi penerus bangsa. Pemikiran dan pendirian mereka cenderung belum stabil,” kata Siti Nuryani melalui keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (7/6).

Ditambah lagi, ada konten porno yang tentunya bukan saja tak layak, tapi sangat berbahaya bagi anak di bawah umur.

“Aplikasi TikTok bisa dilihat atau ditonton orang segala usia dan dari berbagai kalangan. Anak yang biasa bermain TikTok akan memiliki karakter melakukan tindakan berlebihan,” ujarnya

Sehingga tindakan mereka yang berlebihan bisa saja memicu orang dewasa melakukan cyber bullying. Padahal, anak di bawah umur cenderung memiliki emosi yang labil. Jadi, kata-kata kasar, meme meledek, penghinaan, tentu berakibat buruk terhadap perkembangan psikologis mereka.

“Memicu sikap narsisme berlebihan tanpa adanya nilai moral yang baik, hanya karena mengejar like lebih banyak,” tambahnya.

Anak-anak jadi cenderung tidak memikirkan apakah bertingkah laku yang dibuat itu baik. Seperti memparodikan gerakan shalat. Bahkan, ada juga yang membuat konten TikTok di depan jenazah saudaranya sendiri.

“Aplikasi ini juga bisa mengarah menjadi bahaya laten pedofilia, karena pengguna TikTok yang kebanyakan anak di bawah umur bisa menjadi surga konten bagi para pengidap pedofilia,” ujarnya.

“Secara tidak langsung aplikasi ini menjadi pintu besar bagi eksploitasi anak. Beberapa konten yang viral dimanfaatkan, pihak tertentu untuk menjadi sesuatu yang menghasilkan nilai komersial. Ini tentu tak baik bagi perkembangan mental anak sebelum dia dewasa,” beber Siti.

Lebih jauh Siti menguraikan, banyaknya anak menjadi pecandu TikTok, karena sering membuat konten-konten dan lambat laun anak menjadi sindrom TikTok. Ini yang paling parah, tegasnya.

“Kami simpulkan mengenai pengaruh negatif dari TikTok, maka Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, mendukung penuh bila aplikasi TikTok atau sejenisnya diblokir. Karena jelas sudah merubah moral etika anak-anak,” tegasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA