Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Daftar Tunggu 28 Tahun, Pemerintah Aceh Diminta Segera Implementasikan Qanun Haji Dan Umrah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 07 Juni 2021, 02:46 WIB
Daftar Tunggu 28 Tahun,  Pemerintah Aceh Diminta Segera Implementasikan Qanun Haji Dan Umrah
Ilustrasi haji/Net
rmol news logo Pemerintah Aceh diminta segera mengimplementasikan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi mengatakan, keberadaan Qanun Aceh bernomor 5 tahun 2020 penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah Haji di Aceh yang sangat panjang.

"Selama ini, berdasarkan data terakhir, daftar tunggu keberangkatan Haji di Aceh itu mencapai 28 tahun. Itu sebelum pandemi. Jadi daftar sekarang, baru berangkat 28 tahun kedepan," kata Syech Fadhil di sela-sela takziah ke sejumlah dayah di Aceh Besar, Minggu (6/6).

Kata Syech Fadhil, persoalan bertambah karena selama dua tahun pandemi Corona keberangkatan jamaah Haji juga dibatalkan.

"Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang," kata Syech Fadhil.

Untuk persoalan ini, kata Syech Fadhil, solusinya adalah pelaksanaan Qanun Penyelenggaran dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Ditambahkan Fadhil, salah satu poin penting di dalam Qanun adalah soal penambahan kuota Haji khusus bagi Aceh.

"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu tadi," kata mantan Ketua IKAT Aceh ini lagi.

Selain itu, ada poin penting yang perlu diimplementasikan dalam Qanun haji yakni Pemerintah Aceh harus menyiapkan semua peraturan pelaksana yang diamanahkan dalam qanun.

Syech Fadhil berharap perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat  terselesaikan.

"Saat pandemi selesai, ini jadi kado spesial bagi jamaah calon haji Aceh," ujar Syech Fadhil.

Qanun tersebut disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020, dan diundangkan pada Maret 2021.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA