Dikatakan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Agama Lampung Ansori, pemerintah sudah resmi meniadakan keberangkatan haji 2021, jadi yang mau mengambil kembali biaya pelunasan dipersilakan.
"Bagi jemaah yang ingin menarik biaya pelunasan diperbolehkan, sesuai KMA 660 Tahun 2021. Namun, hanya untuk dana pelunasannya saja. Kalau semuanya berarti mundur daftar hajinya," jelasnya, Kamis (3/6), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Menurut dia, putusan pemerintah pusat yang meniadakan keberangkatan haji tahun ini karena Pemerintah Arab Saudi tidak membuka layanan haji bagi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Atas kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akhirnya membatalkan seluruh keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 dari Indonesia.
Keputusan itu berdasarkan kesepakatan bersama antara Menteri Agama (Menag) RI dengan Komisi VIII DPR RI dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Pemerintah Arab Saudi belum membahas nota kesepahaman ibadah haji dan membuka layanan ibadah haji," kata Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, saat konferensi pers secara virtual, Kamis (3/6).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.