Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menag Yaqut: Pembatalan Keberangkatan Haji 2021 Demi Keselamatan Jemaah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 03 Juni 2021, 15:07 WIB
Menag Yaqut: Pembatalan Keberangkatan Haji 2021 Demi Keselamatan Jemaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net
rmol news logo Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini, 1441H/2021 M. Keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan kesehatan jemaah di tengah menyeruaknya Covid-19 yang melanda dunia.

Pembatalan tersebut diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660/2021 tentang Pembalatan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).

Keputusan ini, kata Gus Yaqut, sudah melalui kajian mendalam bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnnya. Kemenag juga telah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni lalu.

"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," jelasnya.

Dari 26 hingga 31 Mei, Indonesia telah mencatat lebih dari 5.00 kasus Covid-19. Penurunan terjadi pada 1 Juni dengan laporan 4.824 kasus dalam sehari.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memberikan izin kepada 11 negara untuk mengirimkan jemaahnya. Namun kasus Covid-19 di negara-negara tersebut pun relatif masih tinggi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA