Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gandeng PUPR, Tangerang Berharap Pembangunan PPSB Segera Direalisasikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 01 Juni 2021, 13:27 WIB
Gandeng PUPR, Tangerang Berharap Pembangunan PPSB Segera Direalisasikan
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (kiri) dan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid/Net
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Tangerang menggandeng Kementerian PUPR melakukan pengembangan Perumahan dan Permukiman Skala Besar (PPSB).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Proyek ini bakal dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang bagian utara dan selatan, Provinsi Banten. Adapun pembangunan di kedua wilayah itu disebut bisa paralel dilakukan secara beriringan.

"Dua zona itu nantinya akan menjadi prioritas dalam pembangunan program perumahan permukiman skala besar di Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (1/6).

Pemkab Tangerang telah membuat usulan tentang rencana pembangunan PPSB untuk masyarakat. Dengan usulan itu, kata Zaki, jangan sampai Tangerang menjadi seperti kota-kota besar yang sudah mengalami perkembangan pesat tetapi sebagian wilayahnya ada yang termarjinalkan.

"Mudah-mudahan rencana pembangunan PPSB ini bisa segera direalisasikan, karena ini menjadi salah satu bagian masterplan perencanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang. Apalagi, kami ini merupakan daerah tujuan urbanisasi sangat tinggi yang memiliki potensi sangat besar," ujarnya.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengapresiasi berbagai potensi yang ada di wilayah Tangerang. Dia juga menilai jika pengembangan perumahan berskala besar dengan hunian layak di wilayah Kabupaten Tangerang sangat mendesak dilakukan.

"Karena Tangerang kawasan penyangga Ibukota Jakarta, memiliki lahan yang cukup luas untuk dijadikan pilot project pengembangan perumahan skala besar. Namun untuk mewujudkan hal ini kami butuh dukungan dari pemda dan pengembang serta masyarakat," kata dia.

Selain itu, Khawali mengingatkan, pemkab juga wajib memiliki peraturan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta pembebasan lahan sekurangnya 50 persen dari luas lahan yang diperlukan untuk pembangunan perumahan.

Menurut Khalawi, pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 perlu menjadi salah satu fokus pemerintah. Melalui program Sejuta Rumah, pemerintah ingin agar setiap masyarakat bisa menempati hunian yang layak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA