Kebijakan tersebut diambil dalam rangka mendukung pengendalian pandemi dan program vaksinasi.
Perpanjangan PPKM Mikro ini memang harus dilakukan Pemprov DKI. Sebab, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif.
Penyebabnya tak lain mobilitas masyarakat yang sangat tinggi selama libur Idul fitri 1442 Hijriah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengungkapkan, per 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.
“Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin yang mencapai 30 ribuan kasus," jelas Widya dalam keterangannya, Selasa (1/6).
Menurutnya, angka ini didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur Lebaran.
“Ditambah lagi, kami di Pemprov DKI telah belajar dan lebih siap, terutama untuk melakukan treatment, seperti penyediaan tempat tidur isolasi mandiri yang langsung disiapkan untuk mereka yang terpapar Covid-19,†tandasnya.
Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur No. 37 Tahun 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: