Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditetapkan Sebagai Zona KTR, Merokok Di Alun-alun Bandung Bakal Didenda Rp 500 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 31 Mei 2021, 16:24 WIB
Ditetapkan Sebagai Zona KTR, Merokok Di Alun-alun Bandung Bakal Didenda Rp 500 Ribu
Papan Pengumuman Kawasan Tanpa Asap Rokok Di Bandung/RMOLJabar
rmol news logo Pemerintah Kota Bandung menetapkan Kawasan alun-alun Kota Bandung sebagai Zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat yang kedapatan merokok di zona tersebut akan didenda sebesar Rp 500 ribu.

"Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang Perda 4 tahun 2021 kawasan tanpa rokok. Salah satunya di sini, Alun-alun Bandung," kata Walikota Bandung, Oded M Danial, Senin (31/5).

Oded mengungkapkan, selain Alun-alun Kota Bandung, Perda KTR tersebut juga berlaku di semua tempat pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi, tempat ibadah, perkantoran, dan fasilitas kesehatan.

"Jadi ada fasilitas lain yang (menerapkan) KTR itu, Alun-alun ini kita tetapkan setelah dievaluasi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Oded menambahkan, pihaknya akan mengerahkan anggota Satpol PP untuk melakukan pengawasan KTR di Alun-alun Kota Bandung. Oded berharap, dengan pengawasan langsung oleh Satpol PP, masyarakat lebih cepat mengetahui dan mematuhi Perda KTR.

"Saya sudah minta kepada Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, agar segera menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan, salah satunya yang disiapkan yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, peta rencana penerapan Perda KTR adalah dengan melakukan edukasi lebih dulu. Untuk penerapan sanksi baru akan dilaksanakan pada 2022.

"Terkait sanksi denda, akan dilakukan secara bertahap hingga satu tahun ke depan. Terdapat sanksi sosial yang dapat diberikan kepada pelanggar perda," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA