Sebanyak 484 non-ASN Pemkot Semarang harus terima sanksi berupa
pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah diketahui melanggar aturan larangan mudik.
Sedangkan 185 ASN yang melanggar aturan yang sama akan mendapat sanksi berupa pemotongan TPP selama 1 bulan.
"Sebelum lebaran sudah diberi peringatan oleh pemerintah pusat tidak boleh mudik, baik warga semarang, ASN dan non-ASN. Kami juga sudah membuat surat edaran untuk melarang ASN dan non-ASN untuk mudik. Sanksi dari pelanggaran ini jika ASN dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) satu bulan, jika non-ASN dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tegas Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (31/5).
Walikota yang karib disapa Hendi ini selalu mengingatkan kepada pegawai di pemerintah Kota Semarang untuk mematuhi aturan terkait dengan larangan mudik. Dirinya bahkan mengancam akan melaksanakan sanksi jika ada pegawainya yang nekat melanggar.
"Saya sudah sampaikan hal tersebut berulang kali sejak sebelum libur Lebaran, tapi ternyata pelanggaran gitu tetap ada, dan konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita akan merujuk pada surat edaran dan akan dijatuhi sanksi," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Dijelaskan Hendi, mereka yang melanggar sebagian besar ketahuan saat melakukan presensi online dari luar Kota Semarang. Bahkan, menurut Hendi, ada juga yang tidak mengisi presensi.
"Mereka yang melanggar ini ada yang absen dari luar kota, berarti kan tidak sesuai dengan aturan yang harus absen dari dalam kota," jelasnya.
Hendi menyebut memang tidak semua OPD melanggar, ada beberapa OPD yang memang tidak ada pegawainya yang diberhentikan.
"Memang tidak semua OPD hanya tertentu saja, tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: