Tiga kedai kopi tersebut ditutup lantaran melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Petugas gabungan melakukan penutupan paksa, karena tiga tempat usaha ini masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 21.00 WIB," kata Camat Kramat Jati, Eka Darmawan diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (30/5).
Menurut Eka, ketiga warung itu sudah beberapa kali melakukan pelanggaran selama PPKM Mikro. Sebelumnya, petugas telah memberikan peringatan namun tetap dilanggar.
"Kami lakukan tindakan penutupan untuk memberikan efek jera agar pelanggaran itu tidak diulangi," tegasnya.
Selain tiga kedai kopi, petugas juga menutup paksa 27 tempat kuliner di depan UKI Cawang. Puluhan tempat usaha ini ditutup selama 3x24 jam dan dipasangi Garis Satpol PP.
Dalam giat Sabtu malam (29/5), petugas Sudin Perhubungan Jaktim juga memberikan sanksi cabut pentil terhadap dua sepeda motor dan menderek satu mobil, lantaran parkir di area terlarang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.