Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpanjangan PPKM Mikro Tepat Sebagai Kunci Menekan Covid-19 Pasca Libur Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 29 Mei 2021, 16:24 WIB
Perpanjangan PPKM Mikro Tepat Sebagai Kunci Menekan Covid-19 Pasca Libur Lebaran
Menko Perekonomian sekaligus KPCPEN, Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan pengetatan pasca libur lebaran 2021 adalah langkah tepat pemerintah dalam mengantisipasi dampak penularan Covid-19.

“Kasus Covid-19 harian mengalami tren peningkatan beberapa hari terakhir hingga mencapai 5 ribu, meski kasus aktif nasional menunjukkan penurunan 45,5 persen. PPKM Mikro dan pengetatan perjalanan tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” kata pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Agus Pramusinto, Sabtu (29/5).

Upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran kasus Covid-19 juga perlu diikuti dengan penerapan disiplin protokol kesehatan. Sebab penyebaran Covid-19 di Indonesia masih fluktuatif, termasuk dalam klaster keluarga.

“Tingkat kesadaran masyarakat harus tetap ditingkatkan untuk penerapan protokol kesehatan yang menjadi kunci utama menekan potensi penularan Covid-19 dalam segala aspek,” ujarnya.

Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dan kebijakan peniadaan mudik serta pengetatan perjalanan. Evaluasi dilakukan tepat setelah dua pekan setelah lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahkan telah mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021 dan diperluas ke empat wilayah, yakni Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

“Per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan menerapkan PPKM Mikro,” ujar Menko Airlangga saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual di Bogor, Kamis lalu (27/5).

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menuturkan, perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro tetap berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Untuk kebijakan peniadaan mudik dan pengetatan persyaratan perjalanan pada Idulfitri 2021 dinilai berjalan cukup baik dan berhasil mengurangi mobilitas masyarakat di semua moda transportasi. Namun perlu diantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi lonjakan kasus Covid-19 pada minggu ketiga sampai dengan minggu kelima pasca libur lebaran.

“Setelah pemantauan dua minggu pasca lebaran ini, kita terus memonitor dengan ketat perkembangan kasusnya pada dua atau tiga minggu selanjutnya, dan mengantisipasi melalui PPKM Mikro dan pengetatan persyaratan perjalanan pasca libur lebaran,” pungkas Menko Airlangga.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA