Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dorong Pengelolaan SDA Kepada Masyarakat Adat Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 28 Mei 2021, 11:37 WIB
KPK Dorong Pengelolaan SDA Kepada Masyarakat Adat Papua
KPK menggelar acara Mari Cerita (Mace) Papua Maluku bertajuk "Kabar Baik untuk Hutan Papua" di Century Park Hotel Jakarta/Twitter KPK
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendorong agar pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Papua dilakukan oleh masyarakat adat Papua.

Demikian disampaikan Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam kegiatan Mari Cerita (Mace) Papua Maluku bertajuk "Kabar Baik untuk Hutan Papua" di Century Park Hotel Jakarta Rabu kemarin (27/5).

"KPK mendukung Provinsi Papua Barat melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit," kata Dian Patria.

Adapun hasil evaluasi itu, kata Dian Patria, menelurkan rekomendasi berupa penertiban dan pencabutan izin 24 perusahaan kepada delapan Bupati dan Gubernur sebagai pemberi izin. Selain itu, hasil rekomendasi juga memperkecil wilayah konsesi sebesar 611 ribu hektare.

"Dari hasil evaluasi, diketahui terdapat potensi lahan tutupan hutan sebesar 383 ribu hektar yang dapat dicabut atau dikembalikan untuk kemudian diserahkelolakan kepada masyarakat lokal atau adat," ungkap Dian.

KPK, jelas Dian Patria, memandang konsep pengelolaan SDA berbasis kampung sangat baik dan harus segera dijalankan. Langkah itu menjadikan ruang pengelolaan lahan lebih luas dan meningkatkan kemampuan, pengetahuan mengenai budidaya pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

"KPK berharap ada satu peta SDA perizinan berbasis lahan, pertambangan, hutan. Tumpang tindih izin terjadi di tiga sektor tersebut. Dengan sistem teknologi perencanaan dan monitoring berbasis spasial diharapkan terlihat jelas pembagian masing-masing blok berikut usaha dan izinnya," demikian Dian Patria.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA