Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penanganan Covid-19 Jakarta Dinilai E, Begini Respons Wagub DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 27 Mei 2021, 21:30 WIB
Penanganan Covid-19 Jakarta Dinilai E, Begini Respons Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/Ist
rmol news logo Kementerian Kesehatan memberikan nilai E kepada Provinsi DKI Jakarta dalam hal penanganan pandemi Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nilai E tersebut diberikan karena Jakarta dinilai tidak potimal dalam pelacakan kasus Covid-19. Selain itu, ada peningkatan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di DKI Jakarta.

Merespons hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran belum membaca secara lengkap penilaian tersebut.

"Saya belum baca hasilnya. Nanti saya baca dulu baru saya berpendapat, sementara no comment dulu ya," kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis malam (27/5).

Meski begitu, politisi Gerindra itu menyatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan fasilitas kesehatan, termasuk menambah tenaga medis.

"Kami akan evaluasi ya," singkat Ariza seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Penilaian tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono merujuk pada tingginya keterisian tempat tidur di rumah sakit di Jakarta.

"Kami melihat banyak yang masih terkendali, kecuali Jakarta ini kapasitasnya karena BOR (bed occupancy rate) sudah mulai meningkat dan kasus tracing tidak terlalu baik," kata Dante dalam rapat bersama Komisi IX DPR hari ini.

Dalam data yang dipaparkan Dante, hanya DKI Jakarta yang mendapat nilai E. Sedangkan mayoritas provinsi mendapat nilai D, dan hanya 10 provinsi yang mendapat nilai C.

Dengan kategori nilai E, Jakarta diminta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Yang masih di C itu BOR dan pengendaliannya masih baik," pungkas Dante. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA